Syarat dan Prosedur Cara Mengurus Alur Ijin Hinder Ordonansi (HO)
Izin HO menjadi syarat mutlak pengajuan izin usaha lainnya. HO singkatan dari Hinder Ordonansi, menjadi satu keharusan karena hampir semua usaha sekecil apapun akan menimbulkan dampak gangguan kepada lingkungan sekitar. Mengurus HO relatif panjang. Karena izin tidak hanya hanya berasal dari pihak pemerintah daerah saja, namun juga harus mendapatkan ijin dari tetangga atau warga sekitar. Berikut ini syarat syarat dan prosedur pengurusan izin HO:Syarat – syarat
1. Pengisian formulir permohonan ijin Gangguan (HO) yang telah ditandatangani oleh pemohon serta diketahui oleh lurah dan camat sesuai dengan lokasi tempat usaha.2. Foto copy KTP pemohon dan/atau pemilik lokasi usaha.
3. Persetujuan warga sekitar yang diketahui lurah setempat, kecuali permohonan izin tersebut berada dalam kawasan Industri, kawasan Pelabuhan atau kawasan berikat tidak memerlukannya.
4. KRK (Keterangan Rencana Kota).
5. Fotokopi IMB serta menunjukan aslinya.
6. Foto copy bukti penguasaan hak atas tanah.
7. Jika tanah bukan miliknya disertai dengan lampiran surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang ditandatangani diatas meterai.
8. Bila pemohon merupakan Badan Hukum disertai dengan foto copy akta pendirian badan hukum.
9. Foto copy pelunasan PBB tahun terakhir atau keterangan dari instansi berwenang apabila tidak terkena PBB.
10. Gambar denah tempat usaha skala 1°100/1° 200.
11. Untuk pemohon warga negara asing dilampiri bukti kewarganegaraan.
12. Surat pernyataan sanggup menaaati ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan dan dengan tanda tangan diatas meterai.
13. Dokumen lain yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan seperti rekomendasi Instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan yang rawan kebakaran, Rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi teknis yang berwenang, Kajian Lingkungan (SPPL/UKL/UPL/AMDAL), Ijin lokasi/persetujuan prinsip. Dokumen tersebut yang masing-masing rangkap 3 (tiga).
Prosedur Pengurusan
1.
Persyaratan Teknis
Persyaratan
teknis yang cukup penting untuk mendapatkan surat izin gangguan ini adalah
perusahaan yang didirikan tidak mencemari lingkungan atau tidak menimbulkan
efek negatif terhadap lingkungan sekitar.
2.
Persyaratan Administrasi
- foto kopi KTP pemilik atau
pendiri perusahaan.
- Gambar denah lokasi tempat
usaha.
- Persetujan pemilik tanah atau
bangunan tempat dilaksanakannya usaha.
- Foto kopi IMB.
- NPWP perusahaan.
- Foto kopi akta pendirian badan
usaha bagi perusahaan yang berstatus badak hukum.
- Menyerahkan foto warna ukuran 3
x 4 cm sebanyak tiga lembar dari pemohon.
- Daftar peralatan yang digunakan
dan rencana tata letak instalasi, mesin/peralatan, dan perlengkapan bangunan
industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan (bagi perusahaan
industri).
- Surat tidak keberatan dari
masyarakat sekitar tempat usaha dan diketahui oleh ketua RT/RW.
- Bagan alir proses dilengkapi
dengan daftar buku, bagan penolong, dan bagan alir pengolahan limbah.
- IMB/izin penggunaan
bangunan/ketetapan rencana kota (KRT).
3.
Prosedur
- Sebelum mengajukan permohonan
perizinan gangguan perlu meminta surat persetujuan atau tidak keberatan
dari warga sekitar tempat usaha dilengkapi dengan tanda tangan warga dan
dapat juga dilengkapi dengan foto kopi KTP warga.
- Mengajukan surat izin gangguan
kekantor kelurahan atau kecamatan setempat.
- Mengisi formulir yang telah
disediakan di kantor kelurahan atau kecamatan atau kepala badan
pengendalian dampak lingkungan dengan melampirkan syarat-syarat yang
ditentukan.
- Jika kita sudah menyerahkan
formulir pengisian tersebut, petugas yang berwewenang akan meninjau lokasi
yang akan digunakan.
- Jika hasil peninjauan lapangan
sudah dilakukan dan dinyatakan tidak bermasalah, mereka akan menetapkan
tarif retribusi usaha.
- Jika izin sudah disetujui, 12
hari kerja kemudian dapat mengantongi surat izin gangguan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar