Rabu, 04 November 2015


Syarat dan Prosedur Cara Mengurus Alur Ijin Hinder Ordonansi (HO)

Izin HO menjadi syarat mutlak pengajuan izin usaha lainnya. HO singkatan dari Hinder Ordonansi, menjadi satu keharusan karena hampir semua usaha sekecil apapun akan menimbulkan dampak gangguan kepada lingkungan sekitar. Mengurus HO relatif panjang. Karena izin tidak hanya hanya berasal dari pihak pemerintah daerah saja, namun juga harus mendapatkan ijin dari tetangga atau warga sekitar. Berikut ini syarat syarat dan prosedur pengurusan izin HO:

Syarat – syarat

1. Pengisian formulir permohonan ijin Gangguan (HO) yang telah ditandatangani oleh pemohon serta diketahui oleh lurah dan camat sesuai dengan lokasi tempat usaha.
2. Foto copy KTP pemohon dan/atau pemilik lokasi usaha.
3. Persetujuan warga sekitar yang diketahui lurah setempat, kecuali permohonan izin tersebut berada dalam kawasan Industri, kawasan Pelabuhan atau kawasan berikat tidak memerlukannya.
4. KRK (Keterangan Rencana Kota).
5. Fotokopi IMB serta menunjukan aslinya.
6. Foto copy bukti penguasaan hak atas tanah.
7. Jika tanah bukan miliknya disertai dengan lampiran surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang ditandatangani diatas meterai.
8. Bila pemohon merupakan Badan Hukum disertai dengan foto copy akta pendirian badan hukum.
9. Foto copy pelunasan PBB tahun terakhir atau keterangan dari instansi berwenang apabila tidak terkena PBB.
10. Gambar denah tempat usaha skala 1°100/1° 200.
11. Untuk pemohon warga negara asing dilampiri bukti kewarganegaraan.
12. Surat pernyataan sanggup menaaati ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan dan dengan tanda tangan diatas meterai.
13. Dokumen lain yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan seperti rekomendasi Instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan yang rawan kebakaran, Rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi teknis yang berwenang, Kajian Lingkungan (SPPL/UKL/UPL/AMDAL), Ijin lokasi/persetujuan prinsip. Dokumen tersebut yang masing-masing rangkap 3 (tiga).

Prosedur Pengurusan


1.      Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis yang cukup penting untuk mendapatkan surat izin gangguan ini adalah perusahaan yang didirikan tidak mencemari lingkungan atau tidak menimbulkan efek negatif terhadap lingkungan sekitar.
2.      Persyaratan Administrasi
  • foto kopi KTP pemilik atau pendiri perusahaan.
  • Gambar denah lokasi tempat usaha.
  • Persetujan pemilik tanah atau bangunan tempat dilaksanakannya usaha.
  • Foto kopi IMB.
  • NPWP perusahaan.
  • Foto kopi akta pendirian badan usaha bagi perusahaan yang berstatus badak hukum.
  • Menyerahkan foto warna ukuran 3 x 4 cm sebanyak tiga lembar dari pemohon.
  • Daftar peralatan yang digunakan dan rencana tata letak instalasi, mesin/peralatan, dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan (bagi perusahaan industri).
  • Surat tidak keberatan dari masyarakat sekitar tempat usaha dan diketahui oleh ketua RT/RW.
  • Bagan alir proses dilengkapi dengan daftar buku, bagan penolong, dan bagan alir pengolahan limbah.
  • IMB/izin penggunaan bangunan/ketetapan rencana kota (KRT).
3.      Prosedur

  • Sebelum mengajukan permohonan perizinan gangguan perlu meminta surat persetujuan atau tidak keberatan dari warga sekitar tempat usaha dilengkapi dengan tanda tangan warga dan dapat juga dilengkapi dengan foto kopi KTP warga.
  • Mengajukan surat izin gangguan kekantor kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor kelurahan atau kecamatan atau kepala badan pengendalian dampak lingkungan dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan.
  • Jika kita sudah menyerahkan formulir pengisian tersebut, petugas yang berwewenang akan meninjau lokasi yang akan digunakan.
  • Jika hasil peninjauan lapangan sudah dilakukan dan dinyatakan tidak bermasalah, mereka akan menetapkan tarif retribusi usaha.
  • Jika izin sudah disetujui, 12 hari kerja kemudian dapat mengantongi surat izin gangguan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar